Rabu, 28 Januari 2015

Psikologi Manajemen (TUGAS 3)



1. Analisa Peranan Konflik Dalam Mengembangkan Manajemen di Perusahaan
            Konflik adalah ekspresi pertikaian individu satu dengan individu yang lainnya karena berbagai alasan. Konflik dapat diekspresikan secara verbal maupun non verbal. Pada era sekarang ini, konflik adalah sesuatu yang harus diselesaikan dan bahkan pada beberapa organisasi konflik yang bisa diselesaikan dijadikan sebagai indikator kemajuan dalam organisasi. Konflik juga berperan penting dalam suatu organisasi maupun dalam suatu perusahaan. Dengan adanya konflik, manajemen di suatu perusahaan dapat berkembang. Bahkan beberapa perusahaan besar cenderung memelihara konflik dalam membangun organisasinya untuk menghasilkan strategi yang signifikan.
            Manfaat konflik dibutuhkan ketika organisasi sedang mencapai kematangan (mature), pada saat mencapai kematangan maka ide-ide organisasi sulit timbul, karena ide sudah terpakai habis. Agar tidak terjadi kemunduran perusahaan maka konflik dibutuhkan untuk memunculkan ide-ide baru untuk membuat perusahaan tetap bertahan pada keadaan puncaknya.
            Konflik memiliki dampak positif dalam mengembangkan manajemen di perusahaan, seperti sebagai pengembang daya dan semangat kerja (menghasilkan energi jika dihadapkan pada saingan), konflik memiliki nilai diagnosis (merupakan alat deteksi dini, bagi masalah yang akan segera muncul), sebagai pemacu kreativitas (dalam pencarian solusi yang baru dan kreatif terhadap permasalahan yang dihadapi), memfokuskan pada tugas (konflik merangsang para pelaku bekerja lebih keras untuk menyelesaikan tugas yang sedang dilaksanakan). 
            Sementara itu menurut Nelson dan Quick (1977), dampak positif dari konflik antara lain:  menuju ide baru, merangsang kreatifitas, perubahan motivasi, menaikkan kekuatan organisasi, membantu individual dan group membuat identitas, menyajikan sebagai nilai aman untuk menunjukkan problem.

Contoh kasus:
Salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia terjadi konflik aksi mogok kerja yang dilakukan oleh beberapa pilot lokal. Akibat mogok kerja yang berlangsung dari pukul 00.00 WIB hingga 13.00 WIB, Kamis (28/7/2011), sebanyak 66 jadwal penerbangan dari Jakarta menuju wilayah lainnya tertunda. Dampak dari aksi mogok kerja yang dilakukan beberapa pilot, perusahaan penerbangan tersebut mengalami kerugian sekitar 15%. Konflik ini bermula dari adanya perbedaan perlakuan antara pilot asing dengan pilot lokal, dimana adanya sistem imbalan yang berbeda antara pilot asing dengan pilot lokal yang hakikatnya memiliki kedudukan dan jabatan yang sama di dalam organisasi. Perbedaan pemberian imbalan ini menyebabkan timbulnya diskriminasi yang dirasakan oleh pilot lokal karena tidak memperoleh gaji yang sama dengan pilot asing, padahal memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.

Penyelesaian kasus:
Dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa konflik terjadi antara Asosiasi Pilot Garuda (APG) dengan pihak manajemen Garuda, dimana asosiasi pilot menginginkan pihak manajemen memberlakukan sistem gaji yang sama dengan pilot asing yang bekerja pada Garuda sementara pihak manajemen tidak mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga tidak tercapai kesepakatan dan perundingan yang dilakukan selama ini gagal tercapai yang menyebabkan dilaksanakannya mogok kerja. Permasalahan yang terjadi pada perusahaan tersebut dapat diselesaikan dengan menetapkan kebijakan yang adil dan merata untuk semua karyawan di setiap jabatannya tanpa ada pembandingan khususnya pembagian gaji yang adil antara pilot lokal dan pilot asing.  Sebaiknya kedua pihak (APG dan manajemen Garuda) bisa memposisikan diri mereka pada posisi moderat, yang secara seimbang memadukan antara kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain. Sehingga masing-masing pihak dapat lebih memahami posisi dan perannya masing-masing. Dengan begitu tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau pun yang merasa terpuaskan.

2. Peranan Kepemimpinan Untuk Mengatasi Konflik Struktural dan Konflik Fungsi Kerja Yang Terjadi di Dalam Sebuah Sistem Manajemen di Perkantoran
            Menurut Siagian (dalam Saliman, 2011) kepemimpinan adalah suatu kegiatan mempengaruhi orang lain agar melaksanakan pekerjaan bersama menuju suatu tujuan tertentu. Sedangkan menurut Terry (dalam Saliman, 2011) Kepemimpinan adalah hubungan yang erat ada dalam diri orang atau pemimpin, mempengaruhi orang-orang lain untuk bekerja sama secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai keinginan pemimpin. Dari kedua definisi diatas dapat dikatakan bahwa kepemimpinan mempunyai peranan yang penting dalam mengatasi konflik yang terjadi di suatu organisasi maupun perusahaan.
            Terdapat dua bentuk konflik dalam organisasi, yaitu konflik struktural dan konflik fungsi kerja. Konflik Struktural adalah konflik yang erat kaitannya dengan hirarki jabatan pekerjaan. Sedangkan Konflik Fungsi Kerja adalah konflik yang muncul karena suatu departemen kerja berinteraksi dengan departemen kerja lainnya, dimana antar departemen memiliki pemahaman yang berbeda untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memahami gaya penangan untuk mengatasi konflik, diantaranya:
  1. Integrating (Problem Solving)
Dalam gaya ini pihak-pihak yang berkepentingan secara bersama-sama mengidentifikasikan masalah yang dihadapi, kemudian mencari, mempertimbangkan dan memilih solusi alternatif pemecahan masalah. Gaya ini cocok untuk memecahkan isu-isu kompleks yang disebabkan oleh salah paham (misunderstanding), tetapi tidak sesuai untuk memecahkan masalah yang terjadi karena sistem nilai yang berbeda. Kelemahan utamanya adalah memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaian masalah.

  1. Obliging (Smoothing)
Sesuai dengan posisinya dalam gambar di atas, seseorang yang bergaya obliging lebih memusatkan perhatian pada upaya untuk memuaskan pihak lain daripada diri sendiri. Gaya ini sering pula disebut smothing (melicinkan), karena berupaya mengurangi perbedaan-perbedaan dan menekankan pada persamaan atau kebersamaan di antara pihak-pihak yang terlibat. Kekuatan strategi ini terletak pada upaya untuk mendorong terjadinya kerjasama. Kelemahannya, penyelesaian bersifat sementara dan tidak menyentuh masalah pokok yang ingin dipecahkan.

  1. Dominating (Forcing)
Orientasi pada diri sendiri yang tinggi, dan rendahnya kepedulian terhadap kepentingan orang lain, mendorong seseorang untuk menggunakan taktik “saya menang, kamu kalah”. Gaya ini sering disebut memaksa (forcing) karena menggunakan legalitas formal dalam menyelesaikan masalah. Gaya ini cocok digunakan jika cara-cara yang tidak populer hendak diterapkan dalam penyelesaian masalah, masalah yang dipecahkan tidak terlalu penting, dan waktu untuk mengambil keputusan sudah mepet. Tetapi tidak cocok untuk menangani masalah yang menghendaki partisipasi dari mereka yang terlibat. Kekuatan utama gaya ini terletak pada minimalnya waktu yang diperlukan. Kelemahannya, sering menimbulkan kejengkelan atau rasa berat hati untuk menerima keputusan oleh mereka yang terlibat.

  1. Avoiding
Taktik menghindar (avoiding) cocok digunakan untuk menyelesaikan masalah yang sepele atau remeh, atau jika biaya yang harus dikeluarkan untuk konfrontasi jauh lebih besar daripada keuntungan yang akan diperoleh. Gaya ini tidak cocok untuk menyelesaikan masalah - malasah yang sulit atau “buruk”. Kekuatan dari strategi penghindaran adalah jika kita menghadapi situasi yang membingungkan atau mendua (ambiguous situations). Sedangkan kelemahannya, penyelesaian masalah hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan pokok masalah.

  1. Compromising
Gaya ini menempatkan seseorang pada posisi moderat, yang secara seimbang memadukan antara kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain. Ini merupakan pendekatan saling memberi dan menerima (give and take approach) dari pihak-pihak yang terlibat. Kompromi cocok digunakan untuk menangani masalah yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan berbeda tetapi memiliki kekuatan yang sama. Misalnya, dalam negosiasi kontrak antara buruh dan majikan. Kekuatan utama dari kompromi adalah pada prosesnya yang demokratis dan tidak ada pihak yang merasa dikalahkan. Tetapi penyelesaian konflik kadang bersifat sementara dan mencegah munculnya kreativitas dalam penyelesaian masalah.

Contoh Kasus:
Salah satu hotel bintang tiga yang berada di kota Surabaya, Jawa Timur memiliki 400 kamar yang terdiri dari kamar standart, deluxe, dan suite. Occupancy hotel tersebut cukup tinggi, rata-rata sekitar 70% setiap harinya, bahkan untuk waktu-waktu tertentu occupancy hotel tersebut mencapai 100%. Namun dibalik semua itu, Hotel tersebut sangat tidak nyaman bagi karyawannya. Di Hotel tersebut, karyawan benar-benar dibuat frustasi oleh gaji yang kecil, makanan yang kurang layak, serta perencanaan karir yang tidak jelas lantaran Direksi sekaligus pemilik Hotel seringkali menurunkan jabatan seseorang, atau bahkan mengeluarkan seseorang hanya karena alasan pribadi. Seseorang yang menjabat sebagai seorang Asisten Manager, bisa jadi langsung diturunkan menjadi seorang staff Houseekeeping, lantaran berbuat kesalahan pada direksi hotel tersebut, namun, di sisi lain, seorang staff biasa pun dapat langsung melejit menjadi seorang Manager hanya dalam hitungan minggu apabila dekat dengan Direksi. Sementara itu, Human Resources Development Manager yang semestinya menjadi orangyang paling berwenang dalam mengelola Sumber Daya Manusia di Hotel itu justru menjadi macan ompong yang tidak dapat berbuat apa-apa, karena seluruh kebijakan di Hotel tersebut di intervensi oleh Direksi yang juga pemilik Hotel tersebut, termasuk kebijakan HRM.

Penyelesaian Kasus:
Dari contoh kasus di atas merupakan salah satu contoh konflik struktural. Seharusnya Dewan Direksi hotel tersebut harus lebih bijak dalam memimpin perusahaannya itu. Sangat tidak etis apabila masalah pribadi antara karyawan dengan Dewan Direksi disangkutpautkan dengan penurunan jabatan karyawan yang secara mendadak. Jika karyawan memang benar melakukan suatu kesalahan, alangkah baiknya karyawan tersebut di tegur dan diberi peringatan, tidak serta merta langsung membuat keputusan secara impulsif dengan menurunkan jabatan karyawan tersebut atau memecat karyawan tersebut. Untuk mengatasi konflik tersebut, Dewan Direksi bisa menggunakan gaya penanganan konflik Compromising, yaitu memadukan antara kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain secara seimbang. Gaya ini merupakan pendekatan saling memberi dan menerima (give and take approach) dari pihak-pihak yang terlibat. Dimana dewan Direksi dengan karyawan melakukan kompromi/negosiasi mengenai masalah-masalah yang dirasakan oleh para karyawan di hotel tersebut, seperti sistem imbalan yang kecil, pemberian makan siang yang kurang layak untuk dimakan, serta tidak adanya pengangkatan karyawan tetap.

3. Praktek Dehumanisasi Yang Muncul Dalam Praktek-Praktek Manajemen
     Praktek dehumanisasi adalah praktek-praktek kehidupan yang mencerminkan tindakan yang kurang manusiawi, yang biasanya ditunjukkan dengan tindakan kasar dan keras kepada pekerja yang bisa mencederai rasa seseorang untuk menjalankan pekerjaannya dengan penuh rasa nyaman, sehingga menjadi sulit berkonsentrasi dalam bekerja.  Praktek dehumanisasi biasanya sering terjadi pada pekerja buruh. Dimana mereka bekerja diperlakukan sewenang-wenang dan tidak diperlakukan secara layak ataupun adil. Praktek dehumanisasi lainnya yang masih terjadi adalah adanya larangan menggunakan jilbab di suatu perusahaan tertentu. Dengan adanya dehumanisasi membuat para pekerja tidak melakukan pekerjaannya secara maksimal, karena ada hal-hal yang menurut mereka menganggu dan membuat mereka merasa tidak adil dan tidak nyaman. Hingga akhirnya ada beberapa pekerja yang memilih untuk resign atau berhenti bekerja daripada harus melanjutkan pekerjaannya dengan terpaksa.

Contoh Kasus 1:
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur menajemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab. Usai menemui jajaran manajemen Tiara Mall bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, ia mengatakan ketidak bolehan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi, namun itu khusus untuk karyawan yang ada di bagian konter-konter pakaian "Sedangkan untuk karyawan dibagian lain, seperti bagian gudang dan administrasi masih diperbolehkan," katanya.

Terkait dengan itu, Dinsosnakertrans Kota Mataram akan terus melakukan upaya komunikasi dengan pihak Tiara Mall, sebab perusahaan itu juga akan melakukan rapat dengan jajaran manajemennya. "Kami juga akan melakukan rapat dengan pengawas ketenagakerjaan. Intinya masalah ini menjadi perhatian khusus kita," ujarnya.

Pelanggaran:
Dari contoh kasus di atas, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya,

Contoh Kasus 2:
            Salah satu pabrik kuali di daerah tengerang, bos dari pemilik pabrik tersebut melakukan perbudakan dan peganiayaan terhadap karyawan di bawah umur. Pada awalnya bos tersebut mengiming-imingi buruh dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas mess yang nyaman. Kenyataannya, 30 buruh disekap dalam kamar 3x4 meter. Tenaga mereka diperas bak budak. Jika ketahuan mau lari, para buruh pun dipukuli.
            Diduga ada anggota TNI dan Polri yang membekingi pabrik tersebut. Warga sekitar pabrik pun enggan melapor pada aparat. Terbongkarnya perbudakan itu berawal dari dua buruh asal Lampung yang telah bekerja selama empat bulan. Keduanya berhasil melarikan diri dari tempatnya bekerja. Alasannya karena mereka mengalami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian hak-hak buruh dari majikan selama bekerja Mereka mengadukan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
            Lalu, keluarga juga melaporkan kasus itu ke Komnas HAM. Dari hasil koordinasi dengan Polda Metro-Polda Lampung serta Polresta Tangerang pada 5 Mei 2013 lalu maka dilakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pengecekan, kemudian ditemui fakta lapangan serta membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha Yuki serta istrinya bersama Kades Desa Lebak Wangi ke Mapolres untuk dimintai keterangan.  Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa. Lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembap, gelap. Fasilitas kamar mandi pun jorok dan tidak terawat. Tak hanya itu, sejumlah peralatan berupa ponsel, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh Yuki dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas. Buruh juga tidak mendapatkan gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya. Polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci dari luar, pakaian yang digunakan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok. Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal serta tampak tidak sehat.

Pelanggaran:
Dari contoh kasus di atas, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dan melanggar Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Sumber:
Saliman. (2011). Kepemimpinan, konflik dan strategi penanggulangannya. Yogyakarta